Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2017 · Permenhan No. 9 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPakaian Seragam Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116).

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina disiplin, keseragaman, ketertiban penggunaan pakaian seragam, serta membangun identitas pegawai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pakaian seragam, termasuk Pakaian Seragam PNS Kemhan (PSPNS Kemhan), Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (PSB KORPRI), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian Khusus (PSHK), Pakaian Seragam Putih (PSP), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) PNS, Pakaian Seragam Hamil (PSH), Pakaian Batik (PB), dan Pakaian Seragam Olahraga (PSO). Setiap jenis pakaian seragam memiliki ketentuan penggunaan, kelengkapan, dan atribut yang berbeda-beda, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis pakaian seragam TNI di lingkungan Kemhan, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), yang juga memiliki spesifikasi masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur Pakaian Dinas Khusus (PDK) di lingkungan Kemhan, seperti Pakaian Seragam protokoler, Pakaian Seragam kesehatan, Pakaian Seragam kehumasan, Pakaian Seragam petugas komunikasi dan elektronik, Pakaian Seragam korps musik, Pakaian Seragam bengkel, Pakaian Seragam pemadam kebakaran, Pakaian Seragam satuan keamanan, dan jaket Kemhan.

Peraturan ini mewajibkan setiap PNS, CPNS Kemhan, serta Prajurit TNI di lingkungan Kemhan untuk menggunakan Pakaian Seragam Kemhan dan atribut pada hari kerja.

(-)

(-)