Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 April 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR). Integrasi ini bertujuan untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah. KLHS wajib dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyusunan RTR, meliputi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW Provinsi, dan RTRW/RDTR Kabupaten/Kota. Tahapan integrasi KLHS meliputi pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap lingkungan hidup, perumusan alternatif penyempurnaan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Proses ini melibatkan tim penyusun gabungan dari tim RTR dan Pokja KLHS, dengan koordinasi bersama kementerian atau perangkat daerah terkait lingkungan hidup. Konsultasi publik dilaksanakan minimal satu kali pada tahap pengumpulan data dan perumusan konsepsi RTR. Pendekatan KLHS dapat dilakukan secara strategis atau berdasarkan dampak. Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri, dan hasilnya didokumentasikan dalam laporan KLHS. Validasi KLHS dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(-)

(-)