Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR). Integrasi ini bertujuan untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah. KLHS wajib dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyusunan RTR, meliputi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW Provinsi, dan RTRW/RDTR Kabupaten/Kota. Tahapan integrasi KLHS meliputi pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap lingkungan hidup, perumusan alternatif penyempurnaan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Proses ini melibatkan tim penyusun gabungan dari tim RTR dan Pokja KLHS, dengan koordinasi bersama kementerian atau perangkat daerah terkait lingkungan hidup. Konsultasi publik dilaksanakan minimal satu kali pada tahap pengumpulan data dan perumusan konsepsi RTR. Pendekatan KLHS dapat dilakukan secara strategis atau berdasarkan dampak. Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri, dan hasilnya didokumentasikan dalam laporan KLHS. Validasi KLHS dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.