Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")

Juga dikenal sebagai: PP 2/1980 · PP No. 2 Tahun 1980 · PP Nomor 2 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1980Tanggal Penetapan:16 Januari 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1980
Tanggal Penetapan16 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas 'UNELEC INDONESIA PT' (UNINDO PT). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung perluasan dan peningkatan usaha UNINDO PT dengan memanfaatkan tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) di Bengkel Pusat Klender Jakarta sebagai tambahan modal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemisahan sebagian kekayaan PLN untuk dijadikan modal tambahan bagi UNINDO PT. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama dengan beberapa instansi terkait. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)