Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2022Tanggal Penetapan:4 Februari 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 Februari 2022
Tanggal Penetapan04 Februari 2022
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan, serta potensi perubahan pola penyakit akibat perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan lingkungan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari penyakit, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit, yang meliputi:

  1. Pengendalian faktor risiko penyakit.
  2. Deteksi dini penyakit.
  3. Pemberian imunisasi.
  4. Pemberian obat pencegahan secara massal.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis penyakit yang menjadi fokus, termasuk Penyakit Tidak Menular (PTM), Penyakit Menular, dan Penyakit Akibat Kerja. Penanggulangan PTM diprioritaskan pada jenis PTM yang menjadi masalah kesehatan masyarakat. Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan, termasuk promosi kesehatan, surveilans kesehatan, dan penemuan kasus.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta lingkungan yang sehat. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit, melaporkan adanya penderita penyakit menular, dan mematuhi protokol penanggulangan penyakit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 38 dan 39 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda, dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 39 huruf b dapat dikenakan tindakan paksaan pemerintah berupa pembubaran kegiatan tanpa ganti kerugian.