Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2013 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur modal Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta agar dapat meningkatkan kinerja dan pengembangan di bidang konservasi fauna dan flora, edukasi, sosial budaya, rekreasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk pengalihan tanah Hak Pakai Nomor 43 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta seluas 139.100 m² dengan nilai taksir sebesar Rp. 222.560.000.000,00 pada tahun 2013.

Tata cara penyerahan modal dilakukan melalui serah terima barang dari Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penggunaan modal untuk kegiatan/usaha yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlangsung. Penggunaan modal selain itu memerlukan persetujuan Walikota setelah melalui rencana kegiatan dan analisis kelayakan.

Direksi Perusahaan bertanggung jawab untuk mengamankan, memelihara, mengelola, dan mengawasi aset serta sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)