Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) guna meningkatkan dukungan teknis dan administrasi secara terpadu, efisien, dan efektif. Sekretariat UKP-PPP dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. Tugas utama Sekretariat UKP-PPP adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP, yang mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. Struktur organisasi Sekretariat UKP-PPP terdiri dari Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Bagian Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.