Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2010 · Permensesneg No. 3 Tahun 2010 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2010Tanggal Penetapan:24 Mei 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku24 Mei 2010
Tanggal Penetapan24 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) guna meningkatkan dukungan teknis dan administrasi secara terpadu, efisien, dan efektif. Sekretariat UKP-PPP dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. Tugas utama Sekretariat UKP-PPP adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP, yang mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. Struktur organisasi Sekretariat UKP-PPP terdiri dari Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Bagian Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini, maka ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini.

(-)