Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 392 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 392 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Tan Tjun Hin dan Song Khoa Hauw

Juga dikenal sebagai: Keppres 392/1961 · Keppres No. 392 Tahun 1961 · Keppres Nomor 392 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Tan Tjun Hin dan Song Khoa Hauw
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari TAN TJUN HIN dan SONG KHOA HAUW. Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, permohonan tersebut dianggap layak untuk dikabulkan. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua individu tersebut akan menjadi Warga Negara Republik Indonesia setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)