Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Latar belakangnya adalah jaminan kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan bagi seluruh warga negara, serta perlunya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial mencakup penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, Renja PD, RKA PD, dan Rencana Aksi Daerah PUG. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, Data Terpilah dan sistem informasi, Analisis Gender, dan partisipasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan PUG yang terdiri dari Pokja PUG, Focal Point PUG, Tim Teknis, dan Tim Penggerak, serta pengelolaan Data Terpilah Gender yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Selain itu, diatur pula mengenai Rencana Aksi Daerah PUG, kerja sama dengan berbagai pihak, dan pemberian penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.

1. Kelembagaan PUG yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, masih berlaku sampai dengan ditetapkannya kelembagaan PUG yang baru berdasarkan Perturan Daerah ini.

(-)