di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan tugas serta fungsi lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai definisi, pembentukan lembaga lain, dan struktur organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta.
Peraturan ini mengatur mengenai: