Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan tugas serta fungsi lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai definisi, pembentukan lembaga lain, dan struktur organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Pembentukan Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah, yang terdiri dari: Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung; Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung; Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta; Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung; dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung.
  3. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta.

(-)

(-)