Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidaksesuaian harga emas yang berlaku sebelumnya dengan kurs-kurs wesel baru yang ditetapkan oleh De Javasche Bank. Oleh karena itu, harga emas yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 4.265,35 per kilogram dianggap tidak sesuai dan perlu disesuaikan menjadi Rp. 12.796,05 per kilogram emas murni. Kebijakan ini tidak bermaksud untuk menetapkan paritas emas bagi mata uang Indonesia, tetapi untuk menyesuaikan harga emas dengan kondisi ekonomi dan kurs yang berlaku. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi utang negara pada De Javasche Bank dengan memanfaatkan laba dari penetapan harga baru emas.