Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank

Juga dikenal sebagai: UU 8/1953 · UU No. 8 Tahun 1953 · UU Nomor 8 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1953Tanggal Penetapan:21 April 1953
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1953
Tanggal Penetapan21 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidaksesuaian harga emas yang berlaku sebelumnya dengan kurs-kurs wesel baru yang ditetapkan oleh De Javasche Bank. Oleh karena itu, harga emas yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 4.265,35 per kilogram dianggap tidak sesuai dan perlu disesuaikan menjadi Rp. 12.796,05 per kilogram emas murni. Kebijakan ini tidak bermaksud untuk menetapkan paritas emas bagi mata uang Indonesia, tetapi untuk menyesuaikan harga emas dengan kondisi ekonomi dan kurs yang berlaku. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi utang negara pada De Javasche Bank dengan memanfaatkan laba dari penetapan harga baru emas.

(-)

(-)