Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 27/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan desa di Kabupaten Murung Raya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan terhadap masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan desa harus memenuhi syarat penduduk (minimal 1000 jiwa atau 200 KK), luas wilayah yang terjangkau, faktor sosial budaya, potensi desa untuk mata pencaharian, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Keputusan Bupati mengenai pembentukan desa harus disebutkan nama, batas desa, dan jumlah Rukun Warga/Kampung.

Desa memiliki hak untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan peraturan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kewenangannya meliputi penyelenggaraan musyawarah desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pungutan desa (iuran/sumbangan), serta menerima tugas pembantuan dari Pemerintah, Propinsi, atau Kabupaten. Desa wajib menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, menjamin keamanan dan kesejahteraan warga, serta memelihara aset desa.

Desa dapat dipecah jika memenuhi syarat dan disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), melalui Desa Persiapan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan BPD.

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)