Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku30 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk orang miskin di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah keterbatasan ekonomi orang miskin dalam menghadapi masalah hukum, sehingga perlu adanya bantuan hukum untuk menjamin pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum bagi mereka.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap di daerah, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara permohonan bantuan hukum, pemberian dana bantuan hukum, evaluasi, penganggaran dana bantuan hukum, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pengawasan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar larangan menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau melakukan rekayasa permohonan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan atau penghentian pemberian dana bantuan hukum, tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya, dan/atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang. 3. Pemberi bantuan hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.