Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2014 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:2 Mei 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Standar Pelayanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan02 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman standar pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasarannya adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Pedoman standar pelayanan yang terlampir digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan. Komponen standar pelayanan meliputi komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Fokus utama dalam penyusunan standar pelayanan adalah komponen yang terkait dengan penyampaian pelayanan.

1. Bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan atau sedang menyusun Standar Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan dapat dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.

(-)