Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2013
Badan Usaha & PerdaganganAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990. Perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Modal dasar yang semula Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) ditingkatkan menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk perluasan pengembangan usaha perusahaan, meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam bidang properti, serta mendukung realisasi proyek-proyek dan program kerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

(-)

(-)