Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 18/2019 · Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) internal LKPP. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LKPP dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundangan, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap ASN yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkannya kepada Inspektorat LKPP melalui aplikasi WBS internal. Inspektorat LKPP bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta mengawasi pengelolaannya. Kewajiban Inspektorat meliputi administrasi pengaduan, analisis untuk menentukan tindak lanjut, pemeriksaan/audit, dan pembuatan laporan triwulanan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, Inspektorat wajib meneruskan proses kepada Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Rekomendasi hasil pemeriksaan/audit dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib menyelesaikan rekomendasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya dan menyampaikan tembusan bukti penjatuhan hukuman kepada Inspektur LKPP. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pelapor pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas dan menjamin pelapor tidak akan dikenakan sanksi atas pelaporan yang disampaikan. Inspektorat LKPP wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan serta membuat laporan pelaksanaan pengelolaan pengaduan setiap triwulan.

(-)

Pasal 6 ayat (4): Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.