Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permendag 74/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perdagangan di daerah. Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Urusan yang dilimpahkan bersifat non-fisik dan telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pelaksanaan dekonsentrasi. Dana dekonsentrasi berasal dari APBN dan dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian Tahun 2014. Pengadaan barang dari dana dekonsentrasi menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dapat dihibahkan kepada daerah.

(-)

1. SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Jika ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan, SKPD Provinsi dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.