Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Indonesia. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dukungan ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Instruksi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan yang sukses, termasuk dalam hal pembinaan olahragawan dan cabang olahraga. Selain itu, instruksi ini memberikan arahan khusus kepada beberapa menteri untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan dalam berbagai aspek seperti kebijakan, kerja sama internasional, keimigrasian, penganggaran, pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, pertanian, promosi, keamanan, dan pengawasan keuangan.