Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 3/2009 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Melawi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang gemar belajar dan meningkatkan mutu pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional melalui pendidikan yang terencana dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Melawi, termasuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, keagamaan, dan khusus.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pendidikan. Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Orang tua murid berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama dan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minatnya, serta berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 76, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 104 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), Pasal 116 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, atau pencabutan izin operasional. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 118 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).