Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menyempurnakan APBD agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.159.512.710.836,00 menjadi Rp.1.237.700.343.296,00
  • Belanja Daerah: Semula Rp.1.241.195.208.405,00 menjadi Rp. 1.299.653.351.713,60
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 66.953.008.417,60
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 5.000.000.000,00

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)