Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 20/1961 · PP No. 20 Tahun 1961 · PP Nomor 20 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait usaha kehutanan di bawah Departemen Pertanian dengan mendirikan perusahaan negara di bidang kehutanan di Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mendukung ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial
Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat, atau PERHUTANI JAWA BARAT, didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat memiliki cabang di Jawa Barat. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 103.500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai dengan kebijakan kehutanan negara.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)