Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 6/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku08 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, menyesuaikan kelembagaan Inspektorat, memperkuat fungsi Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah, dan menghilangkan Jabatan Seksi Pengawas di bawah Inspektur Pembantu. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur susunan dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten, yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan, dan Sub. Bagian Keuangan), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)