Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: PP 10/2014 · PP No. 10 Tahun 2014 · PP Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPersyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Sistem Resi Gudang di Indonesia, serta mempercepat perkembangan sistem tersebut.

Ketentuan Substansial: Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dimiliki oleh negara, memiliki pengalaman di bidang penjaminan, dan terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang. Penetapan Lembaga Pelaksana dilakukan melalui seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penjaminan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

1. Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana.

(-)