di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Juga dikenal sebagai: PP 10/2014 · PP No. 10 Tahun 2014 · PP Nomor 10 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Sistem Resi Gudang di Indonesia, serta mempercepat perkembangan sistem tersebut.
Ketentuan Substansial: Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dimiliki oleh negara, memiliki pengalaman di bidang penjaminan, dan terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang. Penetapan Lembaga Pelaksana dilakukan melalui seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penjaminan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.