Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Perubahan Nama Kecamatan Di Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 2/2003 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2003Tanggal Penetapan:6 Maret 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Perubahan Nama Kecamatan Di Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku11 April 2003
Tanggal Penetapan06 Maret 2003
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2003 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kota Singkawang, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan peningkatan beban tugas pemerintahan. Pembentukan dan perubahan nama kecamatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan rentang kendali pemerintahan.

Peraturan ini membentuk Kecamatan Singkawang Utara dan Kecamatan Singkawang Timur, yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tujuhbelas. Selain itu, peraturan ini mengubah nama beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Tujuhbelas menjadi Kecamatan Singkawang Selatan, Kecamatan Roban menjadi Kecamatan Singkawang Tengah, dan Kecamatan Pasiran menjadi Kecamatan Singkawang Barat. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan serta pusat pemerintahan kecamatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tugas-tugas camat dalam pemberian pelayanan, rentang kendali, dan pembinaan wilayah akan semakin efektif. Perubahan nama kecamatan juga dimaksudkan untuk menghindari penyebutan yang bersifat kedaerahan.

(-)

(-)