Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 08/2011 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 08 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 08 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memungut pajak parkir.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Pengecualian meliputi penyelenggaraan parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan dan konsulat asing dengan asas timbal balik.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan SPTPD kepada Bupati. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan hasilnya harus disetorkan ke Kas Daerah.
  8. Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.