Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pembubaran Panitia Pendjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Djepang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1971 · Keppres No. 37 Tahun 1971 · Keppres Nomor 37 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1971Tanggal Penetapan:7 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pendjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Djepang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1971
Tanggal Penetapan07 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Jepang)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Penjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo, Jepang, yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tugas panitia tersebut telah selesai. Seluruh hasil bersih dari penjualan gedung tersebut harus disetorkan ke Kas Negara atau bank Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)