Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 8/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui kepariwisataan yang terarah dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kolaka.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam:

  1. Mengelola Daya Tarik Wisata dengan menjunjung tinggi nilai agama, sosial, budaya, dan ciri khas daerah.
  2. Menetapkan Kawasan Strategis Pariwisata sebagai bagian integral dari Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
  3. Mengelola Destinasi Pariwisata melalui pembangunan fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Melaksanakan pemasaran pariwisata melalui penyediaan data dan informasi, penyebarluasan melalui media, pameran, dan promosi.
  5. Menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata.
  6. Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan melalui sistem OSS tanpa dipungut biaya dan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
  2. Pengusaha Pariwisata wajib melaporkan kegiatan Usaha Pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan melindungi usaha mikro dan koperasi dalam bidang usaha Pariwisata serta memfasilitasi kemitraan dengan usaha skala besar.

(-)

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha.