Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 6/2019 · Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, maka retribusi pelayanan kesehatan hewan dan pemeriksaan bibit ternak tidak lagi diberlakukan di Kota Bengkulu.

(-)

(-)