Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 16/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan parkir kepada masyarakat dengan dukungan fasilitas prasarana dan jasa pelayanan parkir yang dibiayai dari hasil pelayanan jasa tersebut, serta mengakomodasi pembayaran retribusi parkir secara berlangganan.

Perubahan meliputi penambahan definisi "Parkir berlangganan" pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 12 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi parkir, dengan menambahkan opsi retribusi parkir berlangganan yang pembayarannya dilakukan di muka setiap tahun. Tarif retribusi parkir tidak berlangganan untuk Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya adalah Rp 2.000,-/sekali parkir, Bus, Truck, dan alat Besar lainnya Rp 5.000,-/sekali parkir, dan Sepeda Motor Rp 1.000,-/sekali parkir. Tarif retribusi parkir berlangganan untuk Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya adalah Rp 50.000,-/tahun, Bus, Truck, dan alat Besar lainnya Rp 60.000,-/tahun, dan Sepeda Motor Rp 20.000,-/tahun. Pengenaan tarif retribusi berlangganan ditetapkan apabila dikehendaki oleh wajib retribusi.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 13 yang menyatakan bahwa retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan atau tempat lain yang ditetapkan.

(-)

(-)