Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 11 Seri D); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bangka Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 33);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan Lampiran berupa Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 919.327.612.105,03 dan belanja daerah sebesar Rp. 890.184.791.910,92, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.142.820.140,11. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 95.516.624.153,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.398.377.599,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 87.118.246.554.43. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 116.261.066.694,54. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.080.000.565.805,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.979.160.582,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.074.021.405.223,10. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 110.033.643.119,50. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)