Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Drs. Soehono Soemobaskoro Sebagai Pembantu Menteri Perhubungan Darat, Pos Telkom Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Keppres 219/1964 · Keppres No. 219 Tahun 1964 · Keppres Nomor 219 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Soehono Soemobaskoro Sebagai Pembantu Menteri Perhubungan Darat, Pos Telkom Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 215 tahun 1964 2. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dengan mengangkat seorang Pembantu Menteri untuk urusan khusus. Drs. Soehono Soemobaskoro dipandang memenuhi syarat untuk posisi ini. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan dua Keputusan Presiden sebelumnya. Dengan demikian, Drs. Soehono Soemobaskoro diangkat sebagai Pembantu Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Urusan Khusus, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini.

(-)

(-)