di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan mencakup pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses), autentikasi arsip, organisasi profesi kearsipan, serta pengendalian dan pengawasan kearsipan.