Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan mencakup pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Perangkat Daerah, BUMD, Sekolah/Lembaga Pendidikan, dan Desa wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui SKD.
  • Dinas wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari berbagai pihak.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengembangan SDM Kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses), autentikasi arsip, organisasi profesi kearsipan, serta pengendalian dan pengawasan kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 17 ayat (3), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika selama 6 bulan tidak ada perbaikan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.