Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2009Tanggal Penetapan:21 April 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 April 2009
Tanggal Penetapan21 April 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pembentukan desa, termasuk prakarsa masyarakat, usia penyelenggaraan pemerintahan desa induk, jumlah penduduk minimal, luas wilayah, jaringan perhubungan, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten yang memuat nama desa, pengaturan pemerintahan desa, sarana dan prasarana, lembaga kemasyarakatan, kekayaan desa, dan batas wilayah desa.

Selanjutnya, diatur mengenai penggabungan dan penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan, yang dilakukan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Penggabungan dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

Perubahan status desa menjadi kelurahan juga diatur, dengan persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Perubahan status desa menjadi kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten, dan seluruh kekayaan serta sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten.

(-)

(-)