di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2019.
Perubahan APBD mencakup:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.