Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB, dan memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan manfaat pemberian IMB, kelembagaan yang mengelola IMB (satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan, dengan kemungkinan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat), tata cara pengajuan permohonan IMB (meliputi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung), persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis yang harus dipenuhi pemohon, serta pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan yang disesuaikan dengan fungsi jalan, penertiban IMB (termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK), pembongkaran bangunan (termasuk penetapan dan pelaksanaan pembongkaran), retribusi IMB, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan, sosialisasi, pembinaan, pencabutan IMB, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.