Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 100).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Retribusi Tempat Pelelangan, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Nelayan, dan Bakul/Pedagang Ikan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan presentase nilai hasil pelelangan ikan dan jenis pemeriksaan ikan/viskeur di tempat pelelangan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditentukan berdasarkan presentase harga transaksi penjualan ikan hasil pelelangan ikan dan jenis pemeriksaan ikan di tempat pelelangan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk nelayan, bakul/pedagang/pembeli, serta berbagai jenis ikan dan non-ikan.

Latar belakang perubahan ini adalah Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang membebaskan kapal perikanan dengan ukuran 10 grosstonage ke bawah dari pungutan hasil perikanan, termasuk retribusi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

(-)

(-)