Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD yang ada sebelum UU 23/2014 untuk menyesuaikan bentuk hukumnya.

Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan agar dapat membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang pangan serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  • Pendirian Perseroan, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri.
  • Kegiatan usaha Perseroan, yang meliputi membangun dan mengelola pasar, menjaga stabilitas suplai dan distribusi pangan, pengelolaan sektor hulu dan hilir industri pangan, penyediaan dan perdagangan bahan pangan, membangun sistem informasi pangan, serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
  • Modal dan saham Perseroan, dengan modal dasar sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) dan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Organ Perseroan, yang terdiri dari rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.
  • Penggunaan laba Perseroan, yang dialokasikan untuk cadangan umum, cadangan bertujuan, dividen, dan alokasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Proses hukum terkait dokumen hukum yang telah dilakukan oleh Perseroan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Segala tindakan hukum dan/atau dokumen hukum Perseroan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)