Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 22/A/JA/07/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-015/A/JA/07/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-015/A/JA/07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 22/A/JA/07/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan intensitas pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan inspeksi kasus, klarifikasi, pemanggilan saksi atau terlapor, dan penjatuhan hukuman disiplin. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai peninjauan terhadap keputusan hukuman disiplin dan pencatatan hukuman disiplin dalam Kartu Hukuman Disiplin dan Buku Induk Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Pelanggaran disiplin oleh pegawai Kejaksaan dapat dikenai hukuman disiplin yang dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin dan Buku Induk Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Hukuman disiplin mempengaruhi promosi, pendidikan, pelatihan, dan kenaikan pangkat pegawai.