di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 5/2014 · Perda Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. Latar belakangnya adalah bahwa Danau Maninjau memiliki nilai historis, ekonomis, dan ekologis yang penting, namun mengalami degradasi akibat berbagai faktor. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang bijaksana, bertanggung jawab, adil, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewenangan penyidikan bagi PPNS.