Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pengesahan Fifth Protocol To the General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1999 · Keppres No. 13 Tahun 1999 · Keppres Nomor 13 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1999Tanggal Penetapan:27 Januari 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Fifth Protocol To the General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1999
Tanggal Penetapan27 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta lampirannya, yang merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Februari 1998. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Protokol ini mengatur komitmen spesifik dan pengecualian terkait jasa keuangan yang disepakati oleh anggota Organisasi Perdagangan Dunia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)