Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2007 · PERPRES No. 31 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan diberikan mulai 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)