Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2024 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2024Tanggal Penetapan:3 April 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bekasi 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk melakukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. Perubahan ini didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Selain itu, ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menjadi dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan bidang pengembangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 5 yang mengatur susunan perangkat daerah, dengan membentuk Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1). Perangkat daerah yang dibentuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.

(-)

(-)