di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 10/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagai pejabat negara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan sesuai dengan otonomi daerah, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pengeluaran untuk sarana, prasarana, mobilitas, dan biaya operasional dibebankan pada APBD.