Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 10/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagai pejabat negara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan sesuai dengan otonomi daerah, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Gaji: Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan atau fasilitas rangkap dari negara.
  2. Sarana dan Prasarana: Masing-masing disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan, rumah jabatan dan perlengkapannya harus diserahkan kembali.
  3. Sarana Mobilitas: Masing-masing disediakan kendaraan dinas yang harus diserahkan kembali dalam keadaan baik setelah berhenti dari jabatan.
  4. Biaya Operasional: Untuk pelaksanaan tugas, disediakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.
  5. Hak Keuangan Lain: Bupati dan Wakil Bupati dapat menerima hak keuangan lain di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pengeluaran untuk sarana, prasarana, mobilitas, dan biaya operasional dibebankan pada APBD.

(-)

(-)