di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Instalasi Karantina Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.11/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.11/MEN/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan instalasi karantina ikan dengan perkembangan pelaksanaan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Pemerintah membangun instalasi karantina ikan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Instalasi ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dapat didirikan oleh perorangan atau badan hukum jika memenuhi syarat. Instalasi harus dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, pengasingan, perlakuan, penahanan, dan pemusnahan. Penetapan instalasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan kelayakan teknis dan sarana yang tersedia.