Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Instalasi Karantina Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.11/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.11/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaInstalasi Karantina Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan instalasi karantina ikan dengan perkembangan pelaksanaan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Pemerintah membangun instalasi karantina ikan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Instalasi ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dapat didirikan oleh perorangan atau badan hukum jika memenuhi syarat. Instalasi harus dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, pengasingan, perlakuan, penahanan, dan pemusnahan. Penetapan instalasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan kelayakan teknis dan sarana yang tersedia.

1. Instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perorangan atau badan hukum yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan penetapan instalasi karantina ikan.