Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Juga dikenal sebagai: UU 56/1999 · UU No. 56 Tahun 1999 · UU Nomor 56 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Militer & PertahananKetenagakerjaanHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaRakyat Terlatih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat pertahanan keamanan negara dengan melibatkan partisipasi warga negara melalui keanggotaan dalam Rakyat Terlatih. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menjaga persatuan dan keamanan masyarakat. Pembentukan Rakyat Terlatih dilakukan melalui Wajib Prabakti, yang melibatkan pendidikan dan pelatihan bagi warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. Setelah menyelesaikan Wajib Prabakti, warga negara dilantik menjadi anggota Rakyat Terlatih dan dapat ditugaskan dalam Wajib Bakti. Penugasan ini diatur oleh Presiden dan dapat didelegasikan kepada Menteri. Anggota Rakyat Terlatih memiliki hak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dan berhak mendapatkan rawatan serta penghargaan atas jasa mereka. Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terkait pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan bagi yang tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti tanpa alasan yang sah. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan bagi yang melakukan tipu muslihat untuk menghindari Wajib Prabakti. 3. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun bagi pimpinan yang melanggar ketentuan memberikan kesempatan untuk Wajib Prabakti. 4. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun bagi penyelenggara yang lalai dalam pelaksanaan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti. 5. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.