Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1988

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1988 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1988 · Inpres No. 1 Tahun 1988 · Inpres Nomor 1 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1988Tanggal Penetapan:28 Maret 1988
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaTata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1988
Tanggal Penetapan28 Maret 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Departemen, instansi Pemerintah, bank milik Pemerintah, serta badan usaha milik Negara dan Daerah. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan dapat mendukung kinerja dan operasional lembaga-lembaga tersebut secara optimal.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan pedoman kepada berbagai pejabat dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan, para Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, gubernur, bupati/walikotamadya, serta pimpinan bank dan badan usaha milik negara dan daerah. Mereka diinstruksikan untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, mereka harus memperhatikan petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

(-)

(-)