Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Penyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1966 · PERPRES No. 5 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1966Tanggal Penetapan:9 Maret 1966
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1966
Tanggal Penetapan09 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium No. Aa/D/153/65 2. Keputusan Presidium No. Aa/D/24/66

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin tersedianya devisa yang cukup bagi Departemen Pertambangan dan unit-unitnya guna meningkatkan produksi tambang yang penting untuk pembangunan ekonomi. Peraturan ini menetapkan bahwa 40% dari hasil ekspor tambang-tambang negara disediakan untuk pembiayaan pemeliharaan, rehabilitasi, dan ekspansi unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan, sementara 60% lainnya diserahkan kepada Dana Devisa. Menteri Pertambangan diberi wewenang untuk menguasai dan mengatur penggunaan devisa dan rupiah sesuai dengan rencana impor barang dan jasa serta Rencana Anggaran Belanja yang telah disetujui.

(-)

(-)