Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci (Perumda) untuk menyesuaikan badan hukum PDAM dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, berperan dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perumda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau, menunjang pembangunan daerah, mencapai cakupan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat, dan memperoleh keuntungan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama dan Kedudukan: Perusahaan bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci, berkedudukan di Liwa, dan dapat membuka kantor unit di seluruh daerah.
- Kegiatan Usaha: Meliputi pencarian air baku, pengolahan air bersih, pengadaan air bersih, dan kegiatan usaha terkait lainnya.
- Modal: Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.
- Organ Perusahaan: Terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
- Pegawai: Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
- Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Perumda membentuk satuan pengawas intern dan Dewan Pengawas membentuk komite audit untuk membantu pengawasan.
- Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala.
- Penggunaan Laba: Laba digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.
- Penugasan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
- Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan Perumda. Perumda dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Dapat dilakukan berdasarkan analisis investasi dan evaluasi.
- Kepailitan: Perumda dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.