Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2021Tanggal Penetapan:15 Juli 2021
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku15 Juli 2021
Tanggal Penetapan15 Juli 2021
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1995 Nomor 53 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci (Perumda) untuk menyesuaikan badan hukum PDAM dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, berperan dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perumda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau, menunjang pembangunan daerah, mencapai cakupan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat, dan memperoleh keuntungan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama dan Kedudukan: Perusahaan bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci, berkedudukan di Liwa, dan dapat membuka kantor unit di seluruh daerah.
  • Kegiatan Usaha: Meliputi pencarian air baku, pengolahan air bersih, pengadaan air bersih, dan kegiatan usaha terkait lainnya.
  • Modal: Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.
  • Organ Perusahaan: Terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
  • Pegawai: Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
  • Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Perumda membentuk satuan pengawas intern dan Dewan Pengawas membentuk komite audit untuk membantu pengawasan.
  • Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala.
  • Penggunaan Laba: Laba digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.
  • Penugasan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
  • Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan Perumda. Perumda dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Dapat dilakukan berdasarkan analisis investasi dan evaluasi.
  • Kepailitan: Perumda dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci yang saat ini ada tetap dapat dijalankan dengan ketentuan paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Segala kekayaan dan hutang baik berupa aset, neraca aktiva dan pasiva, maupun bentuk kekayaan lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci dialihkan kepemilikan dan penguasaannya kepada Perumda.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.