Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2016 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi yang sebelumnya merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi BUMD Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, serta energi baru dan terbarukan. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta menguasai teknologi dan finansial di sektor energi. PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi berkedudukan di Kota Bekasi dan dapat beroperasi di luar wilayah tersebut. Kegiatan usahanya meliputi pengolahan, pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi, pendistribusian bahan bakar, serta pembangkitan dan penjualan tenaga listrik. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor awal sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pengelolaan PT dilakukan oleh RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke kas umum daerah.

(-)

(-)