Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, serta energi baru dan terbarukan. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta menguasai teknologi dan finansial di sektor energi. PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi berkedudukan di Kota Bekasi dan dapat beroperasi di luar wilayah tersebut. Kegiatan usahanya meliputi pengolahan, pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi, pendistribusian bahan bakar, serta pembangkitan dan penjualan tenaga listrik. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor awal sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pengelolaan PT dilakukan oleh RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke kas umum daerah.