Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN Untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2018 · PERPRES No. 110 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan ASEAN Agreement On Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN Untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on Medical Device Directive yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 21 November 2014 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menyederhanakan birokrasi dan menerapkan standar di bidang alat kesehatan, serta meningkatkan efisiensi perdagangan alat kesehatan di kawasan ASEAN. Peraturan ini juga menegaskan bahwa salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)