di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.