Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Lampiran I mengenai Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3), sehingga Lampiran I berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  2. Perubahan dan penambahan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) dan Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi bahwa susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, 4 (empat) Bagian dan 12 (dua belas) Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

(-)

(-)